Mencegah dan memberantas Korupsi dengan sistem ISO 37001
Penyuapan dan Korupsi merupakan salah satu
masalah utama yang sedang dihadapi oleh banyak negara terutama Indonesia saat
ini, Penyuapan dan praktek korupsi merupakan
fenomena yang luas. Hal ini menimbulkan kepedulian yang serius dalam sosial,
moral, ekonomi, dan politik,mengacaukan tata kelola pemerintah yang baik,
mengurangi pengembangan dan mendistorsi kompetisi. Hal ini akan mengikis
keadilan, merusak hak asasi manusia dan menghambat pengentasan kemiskinan. Hal
ini juga meningkatkan biaya melakukan bisnis, menimbulkan ketidakpastian pada
transaksi komersial, meningkatkan biaya barang dan jasa, mengurangi mutu produk
dan jasa, yang mengarah pada kehilangan nyawa dan harta, merusak kepercayaan
institusi dan mengganggu keadilan serta efisiensi operasi pasar.
Sebagai bentuk Kepedulian dan keprihatihan terhadap masalah global ini, Organisasi Internasional untuk standardisasi ( ISO ) pada tanggal 14 Oktober 2016 mengeluarkan Standard sistem manajemen anti suap dan Anti Korupsi ISO 37001. Begitu juga pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah penyuapan dan korupsi ini melakukan terobosan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing. Terkait dengan instruksi tersebut BSN sebagai Badan standardisasi Nasional juga telah mengadopsi Standar ISO 37001 ini menjadi SNI ISO 37001 : 2016. ISO 37001 merupakan sistem manajemen anti korupsi atau anti penyuapan ini dirancang untuk menanamkan budaya anti suap dalam suatu organisasi. ISO 37001 memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan.
Sebagai bentuk Kepedulian dan keprihatihan terhadap masalah global ini, Organisasi Internasional untuk standardisasi ( ISO ) pada tanggal 14 Oktober 2016 mengeluarkan Standard sistem manajemen anti suap dan Anti Korupsi ISO 37001. Begitu juga pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah penyuapan dan korupsi ini melakukan terobosan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing. Terkait dengan instruksi tersebut BSN sebagai Badan standardisasi Nasional juga telah mengadopsi Standar ISO 37001 ini menjadi SNI ISO 37001 : 2016. ISO 37001 merupakan sistem manajemen anti korupsi atau anti penyuapan ini dirancang untuk menanamkan budaya anti suap dalam suatu organisasi. ISO 37001 memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan.