RENCANA JANGKA PANGNJANG PERUSAHAN (RJPP)
Globalisasi
yang terus berjalan berpangaruh pada meningkatnya aktivitas perekonomian dan
nilai dagang. Perdagangan dunia akan semakin bebas, hambatan akan semakin
berkurang dan biaya transportasi akan semakin mengecil. Ditambah lagi proses
atau kegiatan produksi akan di realokasikan ketempat yang biayanya lebih murah
di Negara – Negara berkembang.
Dalam
rangka menyiapkan dan memasuki pasar bebas maka ditetapkanlah Peraturan
Pemerintah terkait dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Dalam memenuhi
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan
(PERSERO), Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN)
yang menetapkan bahwa direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang bagi
Badan Usaha Milik Negara dan Daerah. Hal ini dimaksud agar perusahaaan dapat
menetapkan rencana serta strategi yang efektif supaya perusahaan bisa terus
bersaing dan berkembang.
Rencana
Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) menurut Keputusan Kementrian Badan Usaha Milik
Negara Nomor : Kep-102/MBU/2002 Pasal 1 No.3 merupakan rencana strategi yang
mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh BUMN
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Penyusunan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP)
Dalam
penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) sekurang – kurang nya harus
memuat :
1.
Pendahuluan,
Pendahuluan berisi Latar belakang dan sejarah
Perusahaan, visi dan misi perusahaan, Tujuan Perusahaan dan kearah mana
pengembangan Perusahaan akan dilakukan.
2.
Evaluasi
pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) sebelumnya,
Dalam evaluasi ini mencangkup :
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
dan membandingkan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan realisasi
setiap tahunnya.
b. Pencapaian yang telah dicapai dan hambatan apa
yang terjadi
c. Bagaimana pelaksanaan strategis dan kebijakan
yang telah ditetapkan apakah efektif atau tidak
d. Kendala yang terjadi serta upaya apa yang
telah dilakukan dalam menyelesaikan kendala tersebut.
3.
Posisi perusahaan
saat ini,
a. Lakukan analisis mengenai kekuatan, kelemahan,
peluang serta ancaman dalam setiap bidang perusahaan.
b. Analisis juga daya Tarik pasar serta daya
saing perusahaan, dan analisis dimana posisi perusahaan saat ini.
4.
Masukan – masukan
yang digunakan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang,
masukan maupun pendapat ini dapat berasal dari
internal maupun eksternal perusahaan yang terlibat dalam proses operasional
perusahaan.
5.
Menetapkan tujuan
yang hendak dicapai diakhir Rencana Jangka Panjang Perusahaan kemudian tetapkan
sasaran perusahaan melipiti perkembangan dan kesehatan perusahaan secara
kuantitatif dan spesifik pada setiap tahunnya.
Tidak lupa tentukan strategi apa yang dilakukan dalam mencapai tujuan perusahaan.
Penyusunan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan harus dilakukan oleh seluruh jajaran perusahaan
dan merupakan tanggung jawab manajemen.
Perusahaan
yang belum memiliki Rencana Jangka Panjang Perusahaan wajib menyampaikan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah berlakuknya Keputusan
Kementrian Badan Usaha Milik Negara Nomor : Kep-102/MBU/2002.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa 60 (enam puluh) hari sebelum Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) berakhir, direksi harus mengajukan Rencana Jangka Panjang Perusahaan untuk periode selanjutnya. Rencana Jangka Panjang ini dimaksud dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Perusahaan.
Manfaat Pelatihan Pernyusunan Rencanan
Jangka Panjang Perudahaan (RJPP)
Penyusunan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan penting dilakukan dengan sangat matang.
Kelemahan dalam penyusunan Rencanan Jangka Panjang Perusahaan dapat berpengaruh
pada kredibilitas perusahaan, Sehingga penting adanya nya Pelatihan Peyusunan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan. Berikut manfaat adanya pelatihan penyusunan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan :
1. Menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan RKAP sebagai alat utama perencanaan dan pengendalian fungsi manajemen perusahaan. Tidak hanya itu Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) juga sebagai salah satu cara terbentuknya akuntabilitas dan transparasi yang berupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang sehat. Menambah pemahaman para staff yang terkait perihal prosedur serta langkah langkah dalam menyiapkan perunyusunan Perencanaan Jangka Panjag Perusahaan (RJPP). Mempertajam peserta dalam merumuskan visi yang akan dicapai serta misi apa yang akan dilakukan demi tercapainya visi perusahaan dan focus pada strategi yang efektif.
Kami Aryasentra Consulting banyak dipercaya oleh organisasi / perusahaan dalam menyusun RJPP. Kami siap membantu Perusahaan anda dalam menyiapkan penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dengan pengalaman yang sudah dikalukan pada perusahaan – perusahaan BUMN. Info lebih lanjut dapat menghubungi kami di Telp. 021 - 3973 1959, WA: 0812 9311 1959